Slip Merah dan Slip Biru dalam Operasi Tilang Kendaraan
Arti Surat Tilang dari Polisi surat tilang itu ada 2 macam slip MERAH dan Slip BIRU. SLIP
MERAH artinya :kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 minggu dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian
panjang dan banyak oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.SLIP BIRU artinya :Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang. Denda resmi
KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan dananya resmi masuk Kas Negara. Jadi, jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU ya! (beberapa oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU). Oknum Polisi biasanya membohongi kita
dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku. Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan
tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV. Dengan Slip Biru anda tidak perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan. Langkah ini membantu negara
mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi Uang damai kepada Oknum Petugas Polisi2
tersebut. Sebagai informasi dgn slip biru kita hanya membayar Rp. 36.000 (untuk denda resmi negara). Tolong
broadcast kepada banyak orang, info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas.
Back to posts